Kamis, 31 Maret 2011

Buku Panduan Sertifikasi Guru 2011


Sertifikasi Guru merupakan serangkaian kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan meningkatnya profesionalitas guru, sosok guru yang sudah bersertifikasi dituntut mampu menghadirkan  pembelajaran yang baik. Harapannya dengan pembelajaran yang menarik, menyenangkan, inovatif dan kreatif  maka target mencerdaskan kehidupan bangsa ini akan tercapai dan bukan sekedar bayangan tergantung di awan-awan.
Untuk tahun 2011 ini pemerintah menyediakan kurang lebih 300.000 kouta sertifikasi. Jumlah sebanyak itu tentu belum mengakomodasi semua guru, baik swasta maupun negeri yang mencapai jutaan. Untuk itu pemerintah menerbitkan buku panduan sertifikasi tahun 2011. Di dalamnya berisi panduan bagaimana proses penentuan peserta sertifikiasi. Guru yang layak sertfikasi dan guru yang tidak layak sertifikasi secara jelas dipaparkan dalam buku ini.
Buku ini adalah buku pertama dan dijadikan pedoman oleh LPMP, Universitas pelaksana, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kemendiknas untuk penentuan sertifikasi. Syarat-syarat untuk peserta sertifikasi adalah sbb:

Persyaratan Khusus Untuk Guru yang Mengikuti Penilaian Portofolio dan PLPG:
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbityang bersangkutan sudah menjadi guru.
  3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
  • pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
  1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya,atau 
  2. Guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
  3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Itulah sebagian dari isi buku 1 panduan sertifikasi guru tahun 2011. Bagi pembaca yang ingin tahu lebih banyak tentang buku ini, anda dapat mendownloadnya dengan mengklik gambar di bawah ini. Demikian gambaran sekilas tentang Buku Panduan Sertifikasi Guru 2011 dan tak lupa saya doakan setelah membaca buku ini, bagi pembaca yang kebetulan berprofesi sebagai guru semoga menjadi yang beruntung masuk kouta tahun 2011 ini. Amin.

0 komentar:

Posting Komentar

Kami sangat berbahagia atas Kunjungan Anda...Mohon Bantuannya Untuk memperbaiki Blog ini. Mungkin tulisannya tidak berarti, tetapi saya yakin setiap komentar yang anda tinggalkan akan bermanfaat bagi kami. Terima Kasih...

Entri Populer